Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan kinerja dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penyusun, pemantau, dan melakukan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusun rencana strategis, penyusun laporan kinerja dan pengelola urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.