Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penatausahaan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penatausahaan, pengelola data, pemantau, pengevaluasi, dan melakukan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.