Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas :

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

  1. Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  3. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
  4. Koordinasi, pengelolaan data, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
  7. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  8. Penyelenggaraan komunikasi publik dan penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
  9. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.