Sekretariat Inspektorat Jenderal
Tugas :
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi :
- Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
- Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
- Koordinasi, pengelolaan data, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- Penyelenggaraan komunikasi publik dan penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.