Inspektorat V
Tugas :
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi :
- Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
- Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
- Pelaksanaan pengawasan wajib tingkat Kementerian;
- Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
- Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha