Inspektorat V

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pelaksanaan pengawasan wajib tingkat Kementerian;
  5. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  6. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  7. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha