Jakarta, 01 April 2026 – Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Risiko Fraud dalam rangka Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko dan Pembahasan Lanjutan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit atas Tindak Kecurangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dan Konsilidasi yang digelar pada Rabu tanggal 1 April 2026.
Inspektur Jenderal dalam arahannya menyatakan bahwa Fraud pada masing-masing unit kerja belum ada keseragaman, maka dalam agenda ini perlu dibahas bagaimana fraud ini dapat masuk dalam AKBR (Audit Kinerja Berbasis Risiko) yang akan dilaksanakan masing-masing unit kerja nantinya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Atas Tindak Kecurangan di Kementerian PU. Surat Edaran merupakan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam melakukan kegiatan audit atas tindak kecurangan (fraud).
Selain itu, tujuan penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk mencapai tingkat mutu proses pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Inspektorat dan memberikan nilai tambah (value added) bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan kasus dan/atau perkara. (HJA)
-