Halaman Berita Inspektorat Jenderal

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.

Tinjauan Pencapaian dan Langkah-langkah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR pada Entry Meeting Pemantauan oleh BPKP Atas Efektivitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024

Jakarta, 1 Maret 2024 – Menindaklanjuti Surat Tugas Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan BPKP Nomor: PE.11.02/ST-48/D103/1/2024 Tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Undangan Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor UM.0102-Is/307 Tanggal 29 Februari 2024 Hal Undangan acara Entry Meeting Pemantauan oleh Tim BPKP atas aktivitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024, dilaksanakan kegiatan rapat pada tanggal 1 Maret 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan, BPKP Dr. Binsar H Simanjuntak, Ak., M.B.A, para Inspektur, Tim Pemantauan atas Efektifitas Pembinaan Kapabilitas APIP Triwulan I Tahun 2024 pada Kementerian PUPR, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Tim Self Assesment IACM.



 



Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan poin-poin pembahasan dan pencapaian yang dilakukan Inspektorat Jenderal PUPR dalam pemenuhan program pemantauan Efektivitas Pembinaan Kapabilitas APIP yang dilakukan BPKP terhadap Itjen Kementerian PUPR. Pembahasan tersebut meliputi:



 




  1. Fungsi AREPP: AREPP diharapkan tidak memiliki cela lagi sesuai dengan arahan BPKP.

  2. PKPT: Beberapa kegiatan PKPT sudah dilakukan pada Januari-Februari 2024 untuk audit kinerja yang merupakan komitmen dari Itjen, sehingga bisa menjawab catatan dari BPKP.

  3. Pendampingan Unit Organisasi: Itjen diminta untuk melakukan pendampingan Unor sebagai mitra strategisnya atas tata kelola, pengendalian, manajemen risiko, serta pengawasan pembangunan IKN yang mendukung tujuan organisasi.

  4. Evaluasi 6 Elemen IACM: Dari 6 elemen IACM, 5 elemen telah mencapai level 4. Elemen peran dan layanan yang belum mencapai level 4 sebenarnya sudah melakukan kegiatan yang sesuai, namun tdokumentasinya terlewat.

  5. ISO SMAP 37001:2016: Pada tahun 2024, Itjen akan meminta auditor eksternal untuk mendapatkan sertifikasi ISO SMAP 37001:2016 mengenai anti penyuapan untuk unit organisasi pengawasan.

  6. Area Perbaikan Inspektorat Jenderal: Area yang memerlukan perbaikan oleh Itjen termasuk:




  • Memanfaatkan risiko strategis organisasi untuk mengawal program-program prioritas dan membantu pencapaian tujuan organisasi, serta menyusun perencanaan pengawasan yang bersifat foresight untuk jangka menengah (5 tahunan);

  • Mengimplementasikan dan mengevaluasi penjaminan kualitas APIP secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas kegiatan pengawasan intern APIP;

  • Mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dengan BPK RI/KPK/Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga/Provinsi dan BPKP;

  • Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dengan memberikan rekomendasi pada hal yang bersifat strategis dalam mendukung perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi secara keseluruhan.




  1. Upaya-upaya Inspektur Jenderal:




  • Memastikan implementasi Manajemen Risiko di Kementerian PUPR serta berfungsinya struktur pengelolaan risiko yang telah ditetapkan;

  • Memastikan implementasi pengawasan intern berbasis risiko khususnya audit kinerja atas program strategis lintas sektoral;

  • Mendorong peningkatan kualitas hasil pengawasan sehingga dapat bersifat strategis bagi pimpinan organisasi untuk pengambilan keputusan;

  • Menindaklanjuti hasil evaluasi mandiri dan melakukan penilaian secara berkala untuk menjaga dan meningkatkan kapabilitasnya.




  1. Perubahan PIC: PIC bisa berubah untuk pengisian form kegiatan yang dibuat dan diberikan oleh BPKP.

  2. Zona Integritas: Zona integritas adalah salah satu wujud dari dampak bahwa unit organisasi di Kementerian PUPR bisa memberikan pelayanan maksimal di masyarakat.

  3. Penulisan Buku Evaluasi: Untuk penulisan buku hasil evaluasi yang akan ditulis oleh BPKP, akan diambil satu bagian saja agar lebih bermanfaat, serta penulisan laporan disesuaikan dengan laporan Kementerian Keuangan menggunakan bahasa populer agar lebih mudah dimengerti oleh umum.

  4. Permintaan Data: Sesuai format yang sudah disiapkan BPKP.

  5. Penyusunan Buku Pengawasan: Agar bisa bermanfaat dan in-line dengan buku yang dibuat oleh Itjen mengenai AREPP.



 



Diakhir Entry Meeting, Bimo mengharapkan bahwa dengan dilakukannya pemantauan oleh Tim BPKP atas Efektivitas Pembinaan Kapabilitas APIP akan menjadi sarana peningkatkan Kapabilitas APIP Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

1