Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai Inspektorat Jenderal

01 Desember 2025

Card image


Jakarta, 27 November 2025 –  Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar Kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin Pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Serbaguna Gedung SDA Kementerian PU. Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Dr. Ir Maulidya Indah Junica, M.Sc., Sekretaris Inspektorat Jenderal Ir. Djaya Sukarno M.Eng., Inspektur I s.d. VI, para Sekretaris Unit Organisasi, Kabag KUK (Kepegawaian Umum dan Keuangan) dan seluruh pejabat fungsional auditor.

Dalam sambutan pembukaannya, Maulidya menegaskan bahwa acara sosialisasi ini merupakan ajang belajar bersama bagi seluruh pegawai. “Tidak memandang apa jabatan kita, siapa pun kita, semuanya harus belajar dan memahami aturan disiplin ini.” Pemahaman disiplin sesuai PP 48/2016 dan PP 94/2021 adalah tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga semua peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan kesadaran penuh untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk membangun budaya kerja yang tertib dan berintegritas.

Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Respanti Yuwono menegaskan bahwa penegakan disiplin harus mengikuti prinsip kewenangan, substansi, dan prosedur yang benar, serta wajib didukung oleh penggunaan aplikasi Integrated Discipline (i-Dis) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya klasifikasi hukuman yang jelas instansi diharapkan dapat menegakkan aturan secara konsisten dan menghindari terjadinya duplikasi sanksi. Sedangkan Narasumber dari Biro Kepegawaian, Ellis Sumarna menyampaikan bahwa ”Pelanggaran disiplin yang paling sering muncul antara lain ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran izin perkawinan, serta penyalahgunaan wewenang”. Dengan penerapan PP 94/2021 secara konsisten, Ellis menekankan bahwa budaya kerja ASN yang tertib, profesional, dan berintegritas dapat semakin menguat di seluruh instansi pemerintah. (DA)

Berita Lainnya
1 hari yang lalu
Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Pimpinan Siap Mendukung Transformasi Peran Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 hari yang lalu
Tingkatkan Kompetensi Komunikasi dan Kinerja
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Palm Springs Road
21 hari yang lalu
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal melakukan Reviu Laporan Keuangan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
31 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road