Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
07 Januari 2026
Jakarta, 06 Januari 2026 - Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan pembahasan terkait pembagian peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada Penanganan Keadaan Darurat pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026 yang bertempat di Ruang Rapat BPKP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan BPKP, serta jajaran auditor Inspektorat Jenderal.
Dalam kesempatan tersebut dibahas peran strategis APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, khususnya dalam pengawasan dan pendampingan pengadaan barang/jasa pada penanganan keadaan darurat. APIP berperan melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran, serta menindaklanjuti pengaduan atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Selain pengawasan, APIP juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan audit atas pelaksanaan PBJ dalam penanganan keadaan darurat.
Pada forum ini turut disampaikan pula bahwa Inspektorat Jenderal sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian PU Nomor 35/KPTS/Ij/2025 Tanggal 24 Desember 2025 telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Bidang Pekerjaan Umum. Satgas tersebut memiliki tugas:
- Melaksanakan pendampingan/asistensi dan konsultasi pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pembayaran serah terima aset; dan
- Melaksanakan pendampingan administrasi dan teknis atas kontrak pelaksanaan paket pekerjaan yang terdampak bencana.
Pada pembahasan tersebut, turut dibahas peran BPKP dalam penanganan bencana yaitu melakukan pengawasan dalam bentuk audit pembayaran.
Inspektorat Jenderal juga telah menyusun Daftar SIMAK Kegiatan Pendampingan yang digunakan sebagai panduan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk pendampingan administrasi dan teknis atas kontrak pekerjaan yang terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran APIP dalam memastikan proses pengadaan barang/jasa pada penanganan keadaan darurat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan. (HJA)
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...