Halaman Berita Inspektorat Jenderal

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.

Sharing Session Penerapan Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, 23 September 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PU secara luring dan daring dengan media Teams Meeting, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengadakan diskusi bertema penerapan sanksi daftar hitam guna meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan terkait penerapan Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU turut hadir secara luring dalam acara tersebut yaitu Inspektur Jenderal, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, Inspektur IV, Inspektur V dan Inspektur VI, Para Kepala Bagian di Sekretariat Inspektorat Jenderal, Tim Penyusun Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Prosedur Pemberian Rekomendasi Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sesuai Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 36/KPTS/Ij/2025 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Produk Hukum Bidang Pengawasan Intern Tahun 2026 serta para pejabat fungsional auditor secara daring. Narasumber yang hadir adalah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diwakili oleh Bapak Raden Ari Widianto, S.H., M.E.

Adapun pedoman yang digunakan dalam pembahasan tersebut yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terdapat beberapa poin penting dalam pembahasan tersebut yaitu mengenai perbuatan yang dikenakan sanksi daftar hitam, masa berlaku sanksi daftar hitam dan tahapan pencantuman daftar hitam. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab setelah pembahasan materi penerapan sanksi daftar hitam.

Diharapkan dari pembahasan tersebut sebagai pembekalan dalam pengawasan oleh Auditor dan sebagai masukan dalam penyusunan draft Surat Edaran (SE) mengenai Penerapan Daftar Hitam (Blacklist) serta pembahasan mengenai wacana terhadap adanya beberapa perubahan dan perkembangan peraturan terbaru mengenai penerapan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa.

Jakarta, 23 September 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Ge