DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
08 Oktober 2024
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan, diskusi ini dapat memberikan masukan untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan probity audit di Inspektorat Kota Depok.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses. Itjen), Bimo Adi Nursanthyasto, menanggapi “Kita perlu menyamakan persepsi sebenarnya apa sih permasalahan yang ada di lingkungan Inspektorat Kota Depok”. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah merubah cara berfikir dalam melaksanakan kegiatan AREP, dari semula watchdog menjadi mitra strategis guna membina para pelaksana kegiatan di tingkat unit organisasi sampai unit kerja. Bimo menjelaskan bahwa saat ini, Itjen PUPR tidak lagi melakukan Post Audit yang menjadi PKPT setiap tahunnya, tetapi lebih banyak melakukan Probity Audit. Probity Audit di Inspektorat Jenderal telah bertransformasi menjadi pendampingan, dengan prinsip-prinsip yang sama dengan pendampingan. Hal ini, bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran auditi saat mendengar istilah “audit”. Pendampingan dilakukan berdasarkan prioritas, yang berasal materi pengaduan, direktif yang diperintahkan oleh pimpinan organisasi, pimpinan lembaga, presiden atau memang sudah menjadi risiko proses bisnis yang menjadi prioritas pelaksanaan AREP di Inspektorat Jenderal seperti G20 di Bali, World Water Form di Mandalika, Program Satu Juta Rumah dan lain sebagainya.
Meri Gustian,