DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
08 Oktober 2024
Koordinator Pengawasan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Inspektorat I, Inspektorat Jenderal PUPR menambahkan, bahwa dalam proses pendampingan, juga dilakukan pemaparan kepada pelaksana kegiatan serta pembina pelaksana kegiatan di direktorat pusat. Rujukan yang digunakan dalam proses ini adalah peraturan LKPP yang kemudian diubah/diterjemahkan menjadi kelengkapan dokumen. Sedari awal Tim Pendampingan sudah menjadwalkan diskusi bersama, penyampaian dokumen, dan menyampaikan hasil-hasil telaah atas dokumen yang telah diserahkan.
Ditambahkan oleh Auditor Madya Itjen PUPR, Januar Taufik, bahwa dalam melaksanakan pendampingan mengacu pada Surat Edaran Inspektur Jenderal yang berisi alur pelaksanaan, sesuai Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendampingan dimulai dari tahap pelelangan sampai dengan PHO (Provisional Handover). Dalam melakukan pendampingan memastikan bahwa setiap tahapan telah diperiksa dan tidak memiliki risiko terjadinya fraud. Lebih lanjut Januar menjelaskan bahwa hasil dari pelaksanaan pendampingan oleh Inspektorat Jenderal tidak menunjukan temuan signifikan setelah diperiksa oleh BPKP atau BPK.
Adhy berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dapat bekerja sama untuk melakukan joint audit terkait pelaksanaan probity audit di Kota Depok. (ASN)