Laksanakan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko
27 Mei 2025
Jakarta, 26 Mei 2025 – Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko Unit Organisasi (UPR-T1) pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, BPIW dan BPSDM TA 2024. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Mei 2025, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta, Jl. Sapta Taruna Raya, Komplek PU Pasar Jum’at Jakarta Selatan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh unit organisasi meningkatkan atau mempertahankan efektivitas pengelolaan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat pengawas, para auditor di lingkungan Inspektorat V, perwakilan dari Unit Kepatuhan Intern (UKI) Inspektorat Jenderal, serta perwakilan dari unit organisasi terkait di Kementerian Pekerjaan Umum. Kehadiran para peserta mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan efektivitas manajemen risiko secara berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Koordinator Pengawasan Inspektorat V, Dimas Hendra Cipta, yang mewakili Inspektur V. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR dan Surat Inspektur Jenderal Nomor PW-0204-Ij/1686 Tanggal 30 Desember 2022 Hal Penyampaian Pedoman Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko. Dokumen-dokumen menjadi dasar pelaksanaan bagi seluruh unit organisasi dalam menyusun manajemen risiko yang sesuai dengan proses bisnis masing-masing.
Dimas Hendra Cipta juga menyampaikan paparan Inspektur V bahwa saat ini Inspektorat Jenderal telah berada pada level 4 dalam penerapan manajemen risiko. Pada level ini, setiap unit organisasi, diharapkan memahami dengan baik mekanisme pengendalian risiko dan memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan risiko, khususnya oleh Unit Kepatuhan Intern yang berperan sebagai pengarah dan pemantau pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
Dalam paparannya Dimas menekankan bahwa, “Pada evaluasi Manejemen Risiko, profil risiko dari masing-masing unit kerja akan digunakan sebagai acuan dalam audit kinerja, oleh karena itu, agar profil risiko yang disusun selaras dengan Perjanjian Kinerja (PK) dan Laporan Kinerja (LAKIN),” ujarnya.
Seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) harus sudah tertuang dalam profil risiko. Evaluasi lebih mendalam juga perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau temuan yang berulang, karena hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa tingkat efektivitas yang kembali.
Ia juga menegaskan pentingnya akurasi dalam penyusunan pernyataan risiko pada Level 4. Apabila terdapat pernyataan yang tidak tepat,
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...