Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
28 Oktober 2025
Jakarta, 28 Oktober 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menggelar sosialisasi bertajuk “Sinergi Hukum Progresif atau Kekinian dan Audit Forensik dalam Memperkuat Fungsi Pengawasan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Seluruh Inspektur, Kepala Bagian, dan Pejabat Fungsional Auditor. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan internal serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pejabat Fungsional Auditor.
Acara dibuka dengan sambutan dari Inspektur Jenderal, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M. Sc. Dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai langkah-langkah penting yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan Internal. “Pengawasan kita harus berubah, dari pengawasan berdasarkan laporan menjadi pengawasan yang dilakukan secara rutin,” tutur Maulidya. Ia mengharapkan bahwa penerapan hukum progresif dan audit forensik mampu meningkatkan kapabilitas APIP dalam mendeteksi serta menyelesaikan potensi fraud secara dini dan menyeluruh. Kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi auditor untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keandalan pengawasan di Kementerian PU.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan presentasi mengenai Hukum Progresif oleh Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A. selaku Founder dan Managing Partner pada RSP Law Firm. Sebagai pembuka, Robintan menjelaskan bahwa konsep hukum progresif yang dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berwajah manusia, bersifat responsif, dan berpihak pada keadilan sosial. Hukum progresif tidak berhenti pada teks peraturan, melainkan beradaptasi dengan dinamika masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan. “Hukum itu harus terus bergerak mengikuti perkembangan zaman, karena keadilan itu bukan hanya soal aturan tertulis tetapi juga soal nurani,” ungkap Robintan.
Ia mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal PU yang secara aktif menggandeng pihak eksternal dalam memperkuat pengawasan. Menurutnya, pendekatan hukum progresif menjadikan pengawasan lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada pembenahan sistem, bukan semata kepatuhan formal.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan Forensic Legal Audit (FLA) oleh Kenichiro Tufarely Robin, S.H., LL.M., C.L.A. selaku Managing Partner Ken Tufaraley dan Co Law Firm dari RSP Law Firm. FLA merupakan metode audit hukum yang dilakukan secara ilmiah, sistematis, dan berbasis bukti, dengan tujuan menemukan kebenaran hukum di balik suatu keputusan atau transaksi administrasi. Dalam paparannya Ia menjelaskan bahwa FLA ini berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur pengawasan internal dalam memahami keterkaitan antara aspek hukum dan
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...