Koordinasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR
01 April 2021

Tangerang – 30 Maret 2021, Pada pembukaan pagi hari ini Inspektur IV Dr. Ir. Ignatius Wing Kusbimanto, M.Eng.Sc berkesempatan membacakan Pointer Inspektur Jenderal untuk membuka acara Koordinasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR yang diselenggarakan pada tanggal 30 s.d 31 Maret 2021.
Dalam acara yang dilaksanakan dengan metode klasikal dan virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Cipta Karya, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Perumahan, Kepala Pusat Pengembangan Talenta, BPSDM serta Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, BPIW juga turut serta para Narasumber yang berasal dari Kepala Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJPb dan untuk virtual diadiri oleh Yulianto Sapto dari KPK dan Sunarto dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur IV membuka dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan beliau pun mengutip catatan Menteri Basuki yang menegaskan “setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana”.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dalam hal ini diwakilkan oleh Inspektur IV menyadari bahwa perlu dilakukan Pengendalian Gratifikasi salah satunya dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, Irjen pun merencanakan adamya pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah, badan usaha dan masyarakat untuk membentuk ekosistem pengendalian gratifikasi.
Inspektur IV pun menegaskan Sebagai bentuk komitmen pimpinan tertinggi Kementerian PUPR dalam pengendalian gratifikasi, telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) baik untuk Kementerian dan Eselon I yang menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR. Menteri PUPR dalam berbagai kesempatan memberikan arahan 4 BIG NO’S! yaitu No Bribery, No Gift, No Kick Back dan No Luxury Lifestyle sebagaimana Menteri PUPR melalui 9 strategi pencegahan kecurangan mengamanatkan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan khususnya pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), dimana unit tersebut merupakan salah satu titik rawan potensi terjadinya kecurangan karena ini semua adalah bentuk kesadaran dan sebagai contoh nyata pencegahan praktik gratifikasi.
Sebagai informasi, untuk tahun 2019 dan 2020, Kementerian PUPR mendapatkan


Inspektorat Jenderal Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Jawa Tengah
Selengkapnya...
Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
Selengkapnya...6.png)
Itjen PU Gelar Quality Assurance Atas Telaah Sejawat Ekstern untuk Perkuat Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
Benchmarking Kebijakan Implementasi Pengendalian Gratifikasi dengan Kementerian Hukum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen dalam Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Selengkapnya....png)
Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementerian PU Tahun 2024-2025
Selengkapnya...