Koordinasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR
01 April 2021
Inspektur IV menyadari bahwa perlu dilakukan Pengendalian Gratifikasi salah satunya dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, Irjen pun merencanakan adamya pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah, badan usaha dan masyarakat untuk membentuk ekosistem pengendalian gratifikasi.
Inspektur IV pun menegaskan Sebagai bentuk komitmen pimpinan tertinggi Kementerian PUPR dalam pengendalian gratifikasi, telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) baik untuk Kementerian dan Eselon I yang menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR. Menteri PUPR dalam berbagai kesempatan memberikan arahan 4 BIG NO’S! yaitu No Bribery, No Gift, No Kick Back dan No Luxury Lifestyle sebagaimana Menteri PUPR melalui 9 strategi pencegahan kecurangan mengamanatkan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan khususnya pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), dimana unit tersebut merupakan salah satu titik rawan potensi terjadinya kecurangan karena ini semua adalah bentuk kesadaran dan sebagai contoh nyata pencegahan praktik gratifikasi.
Sebagai informasi, untuk tahun 2019 dan 2020, Kementerian PUPR