TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
07 September 2021
Jakarta 7 September 2021- Acara webinar yang mendukung Gerakan Anti Gratifikasi sukses diselenggarakan oleh Ditjen Bina Marga bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan acara bertempat di Pendopo Kementerian PUPR dan juga dapat diikuti peserta secara hybrid serta live streaming melalui aplikasi Youtube. Inspektur Jenderal turut menyemarakkan acara tersebut dengan dihadiri oleh Inspektur Jenderal T Iskandar, Inspektur II Nikmatullah, Inspektur VI Yusuf Hariagung. Narasumber lainnya yang turut mendukung diantaranya adalah perwakilan dari KPK RI dan OJK yang berbagi pengalamannya dalam kegiatan anti gratifikasi.
Dalam kegiatan ini selain paparan dari masing-masing Narasumber juga diikuti sesi tanya Jawab baik dari peserta secara offline ataupun online. Inspektur Jenderal T Iskandar menjelaskan mengenai Program Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, yang mengacu pada ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai induk dari pemberantasan tipikor.
- Kementerian PUPR telah memiliki produk hukum dalam pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pembina dalam pengendalian gratifikasi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
- Selain itu sebagai wujud komitmen kuat Kementerian PUPR dalam pengendalian gratifikasi, gratifikasi telah menjadi bagian integral dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR. Saya rasa ini adalah inovasi dan kekhasan Kementerian PUPR dalam mengintegrasikan anti korupsi dalam struktur organisasi.
Inspektur Jenderal juga menjelaskan bahwa Struktur organisasi Kementerian PUPR menerapkan konsep Three Lines Model dengan tujuan membantu memandu organisasi dalam mengambil keputusan, perilaku, tindakan, dan mencapai kesuksesan organisasi. Salah satu prinsip Three Lines Model adalah Governance yang mensyaratkan membentuk struktur dan proses organisasi yang menjamin akuntabilitas melalui budaya integritas.
Inspektur Jenderal pun berterima kasih kepada KPK atas dorongan dan evaluasinya sehingga pada tahun 2021 telah menyusun Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang terbagi atas 3 (tiga) topik utama yaitu: Perangkat PPG, Implementasi PPG dan Hasil PPG.
Hasil Evaluasi dan monitoring pada semester I tahun 2021 oleh KPK, Kementerian PUPR mendapatkan nilai 98 dari 100 dan mendapatkan peringkat 1 dari 101 Kementerian/Lembaga. Nilai ini patut kita syukuri karena pada hasil
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...