TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
07 September 2021

evaluasi pada tahun 2020, Kementerian PUPR mendapatkan nilai 76,75. Hasil monev ini menjadi tantangan bagi Kementerian PUPR untuk semakin menguatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Dan tidak bosan-bosanya Inspektur Jenderal selalu mengingatkan pesan yang pak Basuki sering sampaikan, bahwasannya Menteri PUPR selalu menggaungkan Four Big No’s bagi insan PUPR.
- No Bribery! yang mana seluruh pegawai di Kementerian tidak menerima dan ikut terlibat dalam tindakan suap menyuap maupun pemeran.
- No Kick Back! Setiap pemberian layanan kepada stakeholder, setiap insan PUPR dilarang menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun.
- No Gifts! Pegawai PUPR dilarang menerima hadiah/ pemberian yang bertentangan dengan aturan apalagi yang berhubungan dengan jabatan atau pelayanan kepada masyarakat.
- No Luxurious Lifestyle! Agar insan PUPR dapat menunjukkan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi percontohan bagi masyarakat disekitarnya.
Seperti biasanya sebagai kata penutup Inspektur Jenderal memberikan pantun “Langkah tegap menatap ke depan, Gerak selaras penuh harmoni, Mari gratifikasi kita lawan, Mewujudkan PUPR bersih dan melayani”.
Berita Lainnya
1 hari yang lalu
Reviu Program KPBU 2021-2024 untuk Memperkuat Pengawasan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya....jpg)


15 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Jawa Tengah
Selengkapnya...
1 bulan yang lalu
Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
Selengkapnya...6.png)
1 bulan yang lalu
Itjen PU Gelar Quality Assurance Atas Telaah Sejawat Ekstern untuk Perkuat Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
1 bulan yang lalu
Benchmarking Kebijakan Implementasi Pengendalian Gratifikasi dengan Kementerian Hukum
Selengkapnya...
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen dalam Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Selengkapnya....png)