Irjen Widiarto: “saya ingin pencegahan bukan temuan”
27 Januari 2020
banyak.
Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2018 menindaklanjuti PP No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Berawal dari Permen tersebut, maka dirumuskan sebuah konsep dalam manajemen pengawasan yang dikenal dengan istilah three lines of defenses. Three lines of defense mengamalkan prinsip pencegahan dimana kegiatan pengawasan dilakukan oleh tiap layer dalam hirarki tersebut. Itjen berperan sebagai pengawas pada lapisan terakhir dimana posisi lapis pertama diisi oleh Satker dan lapis kedua oleh Unor/UPT. “Saya setuju dengan apa yang dipaparkan dua narasumber sebelum saya tentang integritas dan SDM. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sedang bertransformasi dari sekedar ‘watchdog’ dalam sektor pengawasan, menjadi rekan, karena pencegahan dalam segala bentuk penyelewengan merupakan suatu keharusan”, tambahnya.
Inspektorat Jenderal selalu meningkatkan kualitas pengawasannya, akan tetapi pencegahanlah yang selalu diinginkan bukan temuan-temuan yang akan menambahkan kerja kita semua. Apabila ada suatu temuan, temuan tersebut bukan hanya menjadi pekerjaan rumah Inspektorat semata melainkan pekerjaan rumah untuk Unit Organisasi yang melakukan pekerjaan/pembangunan. Oleh sebab itu, consulting termasuk dalam pengawasan dimana Itjen berupaya meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
Pemerintah sedang genjor-genjornya mengundang semua pihak