Sharing Session ”Penyusunan Corruption Risk Assement” Kementerian PU dalam Rangka Hakordia 2024
11 Desember 2024

Jakarta (5/12/2024) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar acara Sharing Session Penyusunan Corruption Risk Assessment sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Sumber Daya Air Kementerian PU dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting serta luring. Narasumber yang hadir adalah Lily Rahayu Ningsi (Direktur Kepatuhan Intern Sumber Daya Air), Ir. Djaya Sukarno, M.Eng (Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal), Suasti Putri (Analis Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Husni Rohim Nurdin (Koordinator Pengawasan Inspektorat VI).
Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan penerapan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam mendukung kepatuhan dan mendorong perilaku antikorupsi dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam sambutannya, Lily Rahayu Ningsi menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan wajib belajar. Ia menegaskan pentingnya keberanian untuk mengatasi kebocoran anggaran dan kolusi. "Digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah signifikan untuk mencegah korupsi," ujarnya.
Kementerian PU mendorong pemetaan risiko korupsi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 oleh KPK, tantangan utama meliputi intervensi pihak lain, akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap. Sebagai tindak lanjut, Kementerian PU telah menerapkan digitalisasi layanan, sosialisasi antikorupsi, pembentukan Unit Kepatuhan Intern, dan Corruption Risk Assessment (CRA).
Menurut Suasti Putri, korupsi sering berawal dari kebiasaan yang dianggap wajar. Faktor seperti gaya hidup, tekanan, dan rasionalisasi memengaruhi perilaku ini. "Pemberantasan korupsi membutuhkan pendidikan, pencegahan, dan penindakan," jelasnya, merujuk pada Strategi Trisula Korupsi.
Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, meliputi suap, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi. Tindak korupsi berdampak pada keuangan negara, kepercayaan masyarakat, serta reputasi
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya....png)
4.png)
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...12.png)
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...2.png)
2.png)