Sharing Session ”Penyusunan Corruption Risk Assement” Kementerian PU dalam Rangka Hakordia 2024
11 Desember 2024
Jakarta (5/12/2024) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar acara Sharing Session Penyusunan Corruption Risk Assessment sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Sumber Daya Air Kementerian PU dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting serta luring. Narasumber yang hadir adalah Lily Rahayu Ningsi (Direktur Kepatuhan Intern Sumber Daya Air), Ir. Djaya Sukarno, M.Eng (Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal), Suasti Putri (Analis Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Husni Rohim Nurdin (Koordinator Pengawasan Inspektorat VI).
Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan penerapan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam mendukung kepatuhan dan mendorong perilaku antikorupsi dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam sambutannya, Lily Rahayu Ningsi menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan wajib belajar. Ia menegaskan pentingnya keberanian untuk mengatasi kebocoran anggaran dan kolusi. "Digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah signifikan untuk mencegah korupsi," ujarnya.
Kementerian PU mendorong pemetaan risiko korupsi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 oleh KPK, tantangan utama meliputi intervensi pihak lain, akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap. Sebagai tindak lanjut, Kementerian PU telah menerapkan digitalisasi layanan, sosialisasi antikorupsi, pembentukan Unit Kepatuhan Intern, dan Corruption Risk Assessment (CRA).
Menurut Suasti Putri, korupsi sering berawal dari kebiasaan yang dianggap wajar. Faktor seperti gaya hidup, tekanan, dan rasionalisasi memengaruhi perilaku ini. "Pemberantasan korupsi membutuhkan pendidikan, pencegahan, dan penindakan," jelasnya, merujuk pada Strategi Trisula Korupsi.
Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, meliputi suap, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi. Tindak korupsi berdampak pada keuangan negara, kepercayaan masyarakat, serta reputasi
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Bulan Mei 2026 dan Rencana Bulan Juni 2026
Selengkapnya...