Sharing Session ”Penyusunan Corruption Risk Assement” Kementerian PU dalam Rangka Hakordia 2024
11 Desember 2024
Jakarta (5/12/2024) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar acara Sharing Session Penyusunan Corruption Risk Assessment sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Sumber Daya Air Kementerian PU dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting serta luring. Narasumber yang hadir adalah Lily Rahayu Ningsi (Direktur Kepatuhan Intern Sumber Daya Air), Ir. Djaya Sukarno, M.Eng (Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal), Suasti Putri (Analis Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Husni Rohim Nurdin (Koordinator Pengawasan Inspektorat VI).
Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan penerapan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam mendukung kepatuhan dan mendorong perilaku antikorupsi dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam sambutannya, Lily Rahayu Ningsi menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan wajib belajar. Ia menegaskan pentingnya keberanian untuk mengatasi kebocoran anggaran dan kolusi. "Digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah signifikan untuk mencegah korupsi," ujarnya.
Kementerian PU mendorong pemetaan risiko korupsi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 oleh KPK, tantangan utama meliputi intervensi pihak lain, akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap. Sebagai tindak lanjut, Kementerian PU telah menerapkan digitalisasi layanan, sosialisasi antikorupsi, pembentukan Unit Kepatuhan Intern, dan Corruption Risk Assessment (CRA).
Menurut Suasti Putri, korupsi sering berawal dari kebiasaan yang dianggap wajar. Faktor seperti gaya hidup, tekanan, dan rasionalisasi memengaruhi perilaku ini. "Pemberantasan korupsi membutuhkan pendidikan, pencegahan, dan penindakan," jelasnya, merujuk pada Strategi Trisula Korupsi.
Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, meliputi suap, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi. Tindak korupsi berdampak pada keuangan negara, kepercayaan masyarakat, serta reputasi
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...