Rapat Pembahasan Indikator Unit Kepatuhan Intern pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029

25 Desember 2024

Card image


Penerapan MR dengan bobot 50% ukuran keberhasilannya adalah hasil evaluasi Itjen atas penerapan MR UPR T1 pada akhir triwulan II.

Pada usulan point 1 di atas, yusuf menjelaskan bahwa kami mencoba menterjemahkan dari target-target yang dituangkan dalam bentuk bobot dan capaian keberhasilan menjadi kriteria-kriteria untuk dapat disepakati pada rapat ini, sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan MR;

Indikator:

  1. Indeks Integritas Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Unor;
  2. Unit Kerja yang berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Prosentase Keberhasilan Unit Kerja yang diusulkan oleh TPU dan lolos penilaian oleh TPI;
  3. Tingkat Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR;
  4. Tingkat Pelaporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi di Unor pada Semester I dan II, dan selanjutnya;
  5. Tingkat Deklarasi Benturan Kepentingan, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Persentase Deklarasi Benturan Kepentingan Pejabat dan Pegawai di Unor.
  1. Pengendalian Kepatuhan Intern dan MR;

Indikator:

  1. Tingkat Pengelolaan Penanganan Pengaduan, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Persentase Penanganan Pengaduan;
  2. Tingkat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Hukum dengan cara perhitungan yaitu persentase permasalahan hukum yang ditangani; dan
  3. Tingkat Penyelesaian Penelaahan dengan cara menghitung Persentase Penyelesaian Penelaahan tepat pada waktunya.
  1. Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko.

Indikator:

  1. Tingkat Efektivitas Penerapan MR UPR T-1 Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Level/Tingkat Hasil Evaluasi Efektivitas MR;
  2. Tingkat Pelaporan Harta Kekayaan dan Perpajakan, dengan cara perhitungan yaitu Presentase Laporan LHKAN (LHKPN dan SPT Pajak) oleh Wajib Lapor di Unit Organisasi;
  3. Tingkat Rekomendasi Laporan Hasil Audit/Pengawasan Unit Organisasi yang ditindaklanjuti dengan cara perhitungan yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit/Pengawasan yang ditindaklanjuti.

Dalam rapat ini Rudy Ridwan Effendi-Kepala Pusat Pengembangan Talenta BPSDM memberikan tanggapan atas paparan dari yusuf, bahwa apa yang telah dipaparkan sudah baik karena sudah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time bond), tinggal disepakati saja melalui rapat ini. Ditambahkan oleh rudi, terkait dengan SPI dimana capaian dilakukan

Halaman: 1 2 3 4

Berita Lainnya
12 hari yang lalu
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
29 hari yang lalu
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road