Rapat Pembahasan Indikator Unit Kepatuhan Intern pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029
25 Desember 2024
Penerapan MR dengan bobot 50% ukuran keberhasilannya adalah hasil evaluasi Itjen atas penerapan MR UPR T1 pada akhir triwulan II.
Pada usulan point 1 di atas, yusuf menjelaskan bahwa kami mencoba menterjemahkan dari target-target yang dituangkan dalam bentuk bobot dan capaian keberhasilan menjadi kriteria-kriteria untuk dapat disepakati pada rapat ini, sebagai berikut:
- Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan MR;
Indikator:
- Indeks Integritas Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Unor;
- Unit Kerja yang berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Prosentase Keberhasilan Unit Kerja yang diusulkan oleh TPU dan lolos penilaian oleh TPI;
- Tingkat Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR;
- Tingkat Pelaporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi di Unor pada Semester I dan II, dan selanjutnya;
- Tingkat Deklarasi Benturan Kepentingan, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Persentase Deklarasi Benturan Kepentingan Pejabat dan Pegawai di Unor.
- Pengendalian Kepatuhan Intern dan MR;
Indikator:
- Tingkat Pengelolaan Penanganan Pengaduan, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Persentase Penanganan Pengaduan;
- Tingkat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Hukum dengan cara perhitungan yaitu persentase permasalahan hukum yang ditangani; dan
- Tingkat Penyelesaian Penelaahan dengan cara menghitung Persentase Penyelesaian Penelaahan tepat pada waktunya.
- Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko.
Indikator:
- Tingkat Efektivitas Penerapan MR UPR T-1 Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Level/Tingkat Hasil Evaluasi Efektivitas MR;
- Tingkat Pelaporan Harta Kekayaan dan Perpajakan, dengan cara perhitungan yaitu Presentase Laporan LHKAN (LHKPN dan SPT Pajak) oleh Wajib Lapor di Unit Organisasi;
- Tingkat Rekomendasi Laporan Hasil Audit/Pengawasan Unit Organisasi yang ditindaklanjuti dengan cara perhitungan yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit/Pengawasan yang ditindaklanjuti.
Dalam rapat ini Rudy Ridwan Effendi-Kepala Pusat Pengembangan Talenta BPSDM memberikan tanggapan atas paparan dari yusuf, bahwa apa yang telah dipaparkan sudah baik karena sudah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time bond), tinggal disepakati saja melalui rapat ini. Ditambahkan oleh rudi, terkait dengan SPI dimana capaian dilakukan
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Unaudited TA 2025 Sebagai Upaya Penguatan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bahas Revisi Jakwas dan PKPT Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...