Rapat Pembahasan Indikator Unit Kepatuhan Intern pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029

25 Desember 2024

Card image


Penerapan MR dengan bobot 50% ukuran keberhasilannya adalah hasil evaluasi Itjen atas penerapan MR UPR T1 pada akhir triwulan II.

Pada usulan point 1 di atas, yusuf menjelaskan bahwa kami mencoba menterjemahkan dari target-target yang dituangkan dalam bentuk bobot dan capaian keberhasilan menjadi kriteria-kriteria untuk dapat disepakati pada rapat ini, sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan MR;

Indikator:

  1. Indeks Integritas Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Unor;
  2. Unit Kerja yang berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Prosentase Keberhasilan Unit Kerja yang diusulkan oleh TPU dan lolos penilaian oleh TPI;
  3. Tingkat Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Pembinaan Kepatuhan Intern dan MR;
  4. Tingkat Pelaporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Jumlah dan Ketapatan Waktu Penyampaian Laporan Kinerja Pengendalian Gratifikasi di Unor pada Semester I dan II, dan selanjutnya;
  5. Tingkat Deklarasi Benturan Kepentingan, indikator ini dicapai dengan cara menghitung Persentase Deklarasi Benturan Kepentingan Pejabat dan Pegawai di Unor.
  1. Pengendalian Kepatuhan Intern dan MR;

Indikator:

  1. Tingkat Pengelolaan Penanganan Pengaduan, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Persentase Penanganan Pengaduan;
  2. Tingkat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Hukum dengan cara perhitungan yaitu persentase permasalahan hukum yang ditangani; dan
  3. Tingkat Penyelesaian Penelaahan dengan cara menghitung Persentase Penyelesaian Penelaahan tepat pada waktunya.
  1. Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko.

Indikator:

  1. Tingkat Efektivitas Penerapan MR UPR T-1 Unit Organisasi, indikator ini dapat dicapai dengan cara menghitung Level/Tingkat Hasil Evaluasi Efektivitas MR;
  2. Tingkat Pelaporan Harta Kekayaan dan Perpajakan, dengan cara perhitungan yaitu Presentase Laporan LHKAN (LHKPN dan SPT Pajak) oleh Wajib Lapor di Unit Organisasi;
  3. Tingkat Rekomendasi Laporan Hasil Audit/Pengawasan Unit Organisasi yang ditindaklanjuti dengan cara perhitungan yaitu Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit/Pengawasan yang ditindaklanjuti.

Dalam rapat ini Rudy Ridwan Effendi-Kepala Pusat Pengembangan Talenta BPSDM memberikan tanggapan atas paparan dari yusuf, bahwa apa yang telah dipaparkan sudah baik karena sudah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time bond), tinggal disepakati saja melalui rapat ini. Ditambahkan oleh rudi, terkait dengan SPI dimana capaian dilakukan

Halaman: 1 2 3 4

Berita Lainnya
17 hari yang lalu
Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 hari yang lalu
Itjen PU Gelar Quality Assurance Atas Telaah Sejawat Ekstern untuk Perkuat Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
18 hari yang lalu
Benchmarking Kebijakan Implementasi Pengendalian Gratifikasi dengan Kementerian Hukum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen dalam Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementerian PU Tahun 2024-2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tata Kelola di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Perkuat Pengawasan Melalui Pelatihan Berbasis TI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road