Halaman Berita Inspektorat Jenderal

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.

Konsep Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Audit Investigasi

Jakarta - (13/03) bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal, Gedung Utama Kementerian PUPR telah dilaksanakan Pembahasan Konsep Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Audit Investigasi. Turut hadir dalam kegiatan yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Inspektur, dan Auditor yang merupakan Tim Penyusun di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Landasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PUPR (Rapermen) Audit Investigatif adalah sebagai berikut:
1. Filosofis
Kebutuhan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kementerian PUPR, agar menjamin tercapainya kinerja yang efektif dan efisien.
2. Sosiologis
Diperlukan kepastian hukum untuk menjamin efektivitas penanganan indikasi tindak pidana baik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
3. Yuridis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti

Inspektur VI, Yusuf mengatakan “pada tahun lalu sudah mendapat sinyal dari Inspektur Jenderal untuk segera memproses Rapermen Audit Investigatif ini, namun masih butuh mencari data yang digunakan sebagai benchmark dari Kementerian lain salah satunya Kementerian Keuangan”. Inspektorat Jenderal tidak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi pribadi yang dimiliki oleh pegawai tanpa persetujuan pegawai tersebut, seperti yang dilakukan oleh Audit Bidang Investigasi di Kementerian Keuangan. Inspektorat Jenderal memiliki keterbatasan dalam melakukan penyidikan, seluruh proses Audit Investigasi merupakan tanggungjawab Inspektur bidang Investigasi.

Koordinator Bidang Investigatif, Elbert mengatakan “perlu didiskusikan sejauh mana investigasi ini berperan dalam pengawasan, apakah hanya sebagai algojo saja atau bisa berinisasi untuk menemukan bentuk pelanggaran yang terjadi. Kita masing-masing punya kewenangan untuk melakukan analisis/telaah yang selanjutnya disampaikan ke Inspektur Jenderal” (YH)

-