Halaman Berita Inspektorat Jenderal

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.

Koordinasi Implementasi Aplikasi SIPASTI dalam Pembangunan Infrastruktur: Membangun Sinergi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan

Selasa (27/2), bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Ihwal rapat berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan terkait koordinasi opsi pembangunan RSUD, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu agar dapat dimasukan dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Koordinasi kali ini dipimpin oleh Inspektur V, Subaeha Kipli, didampingi oleh Inspektur III, M. Rizal, dan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Abdul Muis. Sebagai informasi, Kementerian PUPR memiliki Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) yang menjadi pilot project untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan yang akan dilelangkan dalam e-katalog. Pengembangan aplikasi SIPASTI ini termasuk dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).



Di tahun 2024, Kementerian Kesehatan akan membangun atau merevitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk meningkatkan layanan serta pemerataan akses fasilitas kesehatan di seluruh penjuru negeri. Oleh karena itu, koordinasi mengerucut pada penerapan aplikasi SIPASTI pada paket pekerjaan infrastruktur RSUD dan Puskesmas. Abdul Muis menyampaikan bahwasanya aplikasi SIPASTI masih menjadi pilot project dan secara bertahap akan diterapkan untuk seluruh paket pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan oleh Kementerian PUPR, akan tetapi terdapat koefisien dan variabel yang berbeda pada setiap paket pekerjaan sehingga HPS yang muncul akan berbeda antar wilayah. Hal ini juga yang menjadi kendala bagi Kemenkes, dimana HPS yang disusun oleh aplikasi adalah ambang batas nilai tertinggi, sehingga Kemenkes membutuhkan insight lebih dalam dari Kementerian PUPR pada rapat koordinasi kali ini.



Inspektur III, M. Rizal, menyarankan agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah di masing-masing wilayah dan menugaskan PPK untuk melakukan survei harga material dan koefisien lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan HPS. Secara terbuka Rizal juga memberikan saran untuk melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya apabila diperlukan.



Inspektur V, Subaeha Kipli, menangkap maksud dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan baik, dimana untuk mengefektifkan pembangunan maka proses persiapan pelelangan perlu dilakukan dengan matang. Namun, aplikasi SIPASTI masih dalam proses pengembangan pilot project dan apabila ingin diterapkan di Kementerian Kesehatan membutuhkan penyesuaian. Memang bukan hal mudah, namun bukan berarti tidak mungkin untuk dilakukan jika semua pihak terkait bersinergi wujudkan komitmen bersama untuk membangun infrastruktur berkelanjutan. ”Kami Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya maksud baik Kementerian Kesehatan yang ingin membangun infrastruktur kesehatan, kita akan jalin koordinasi dan komunikasi terus sebagai tindak lanjut dari pertemuan kali ini,” ujar Subaeha. (NF)

-