Halaman Berita Inspektorat Jenderal

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.

Pembahasan Hasil Evaluasi BPKP: Upaya Perbaikan Kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR

Jakarta - (20/2) bertempat di ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jalan Pattimura No.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan Pembahasan Area of Improvement atas Hasil Evaluasi BPKP terhadap Kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Dalam kesempatan ini turut hadir, Dr. Binsar H. Simanjuntak, selaku Staf Khusus Menteri Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan, Kementerian PUPR membuka sekaligus memberikan arahan.



Hasil evaluasi menunjukan tingkat kapabilitas APIP di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Tahun 2023 berada pada level 4 (skala 1-5) dengan karakteristik institutionalized, yakni APIP telah menjadi mitra strategis organisasi dan hasil pengawasan APIP terkait tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GRC) telah secara berkelanjutan mendukung pencapaian tujuan organisasi.



Pembahasan Area of Improvement atas Hasil Evaluasi BPKP terhadap Kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR memerlukan perbaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis menteri:




  • Memanfaatkan risiko startegis organisasi untuk mengawal program-program prioritas serta membantu pencapaian tujuan organisasi serta menyusun perencanaan pengawasan yang bersifat foresight untuk jangka menengah (5 tahunan);

  • Mengimplementasikan dan mengevaluasi penjaminan kualitas APIP secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas kegiatan pengawasan intern APIP;

  • Mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dengan BPK RI/KPK/Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga/Provinsi dan BPKP;

  • Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dengan memberikan rekomendasi pada hal yang bersifat strategis dalam mendukung perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi secara keseluruhan.



 



Sehingga BPKP memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR antara lain: Memastikan implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian PUPR serta berfungsinya struktur pengelolaan risiko yang telah ditetapkan. Memastikan implementasi pengawasan intern berbasis risiko khususnya audit kinerja atas program strategis lintas sektoral. Mendorong peningkatan kualitas hasil pengawasan sehingga dapat bersifat strategis bagi pimpinan organisasi untuk pengambilan keputusan. Menindaklanjuti hasil evaluasi mandiri dan melakukan penilaian secara berkala untuk menjaga dan meningkatkan kapabilitasnya. (YH)

-