Transformasi Sistem Penganggaran

Zulfa Oktafiani

Dalam pelaksanaan Sistem Redesain Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), terdapat 3 (tiga) area transformasi sistem penganggaran, yaitu peningkatan fokus analisis, penyederhanaan dan digitalisasi proses, serta efektif change management. Prinsip RSPP dimulai dengan perumusan program, perumusan outcome, perumusan indikator kinerja program, perumusan kegiatan, dan perumusan output. RSPP telah dilaksanakan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, beberapa Kementerian mulai merasakan manfaat dan capaian atas penerapan RSPP, diantaranya sebagai berikut:

  1. Hubungan logika aktivitas (output-outcome) dapat tergambar dengan lebih jelas.
  2. RSPP tidak hanya berdampak pada sistem perencanaan dan penganggaran, namun juga mendorong sinergi dan kolaborasi antar unit eselon I dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga lebih efektif dan efisien.
  3. Implementasi RSPP menajamkan fungsi koordinasi dan kolaborasi resource owner (organisasi, asset, sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, kehumasan) sehingga diperlukan koordinasi, komitmen, dan dukungan seluruh unsur demi kesuksesan implementasi RSPP.
  4. Mewujudkan keselarasan rumusan nomenklatur program, kegiatan, dan output kegiatan yang mencerminkan real work.
  5. Terbentuk skala prioritas anggaran (hierarki kebutuhan) yang terdiri dari kebutuhan dasar, layanan utama dan Proyek Nasional (PN), mandatory, inovasi/peningkatan layanan, dan lainnya. Hal tersebut terbentuk karena adanya resource envelope yang terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran, sehingga perlu adanya skala prioritas pemenuhan anggaran. Dengan mengadaptasi hierarki kebutuhan, prioritas anggaran dilakukan dengan mengelompokkan Rincian Output (RO) sesuai dengan level kebutuhan.

Meskipun demikian, adapun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan RSPP, antara lain sebagai berikut:

  1. Masih terdapat beberapa nomenklatur RO yang belum mencerminkan produk berupa barang/jasa akhir.
  2. Sistem aplikasi perencanaan dan penganggaran yang masih belum terintegrasi.
  3. Terdapat batasan-batasan revisi terkait penerapan RSPP sehingga mempersulit apabila terdapat revisi pada tahun berjalan.
  4. Proyek K/L di RPJMN mengalami kondisi diadopsi, ditajamkan (gabung/rinci), dan dimutakhirkan di berbagai tahapan RKP, Rencana Kerja (Renja), dan RKA-K/L.
  5. Adanya potensi deviasi perencanaan dan penganggaran (alokasi, sasaran, dan lokus) di setiap tahapan jika tidak dilakukan koordinasi dan pengendalian yang kuat.
  6. Lokus sebagai alat pengendalian (program pembangunan yang tidak terintegrasi berpotensi melebarkan ketimpangan dan tidak efektif untuk pertumbuhan).

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Bappenas bersama Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan integrasi sistem informasi perencanaan penganggaran dengan cara melakukan kesepahaman (penandatanganan MOU) dan pelaksanaan integrasi pada penyusunan RKP dan APBN 2022 dan 2023. Selain itu, juga akan dilakukan integrasi antara pusat dan daerah yang diwujudkan dengan adanya keselarasan peraturan perencanaan dan penganggaran pusat dan daerah; integrasi sistem pusat dan daerah (KRISNA dan SIPD); dan database perencanaan pusat dan daerah. ASN adaptif dalam BerAkhlak.

 

Pustaka

Kemenkeu Corpu Talk: 1 Tahun Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP); Capaian, Tantangan, dan Harapan. 2021.