Prinsip Dasar Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Zuni Asih Nurhidayati
Salah satu sistem yang digunakan suatu organisasi dalam rangka mencegah penyuapan dan mempromosikan bisnis yang berbudaya etis adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau yang sering dikenal dengan Anti Bribery Management System. Mengapa menarik membahas mengenai SMAP kali ini? Tentu saja hal ini karena erat kaitannya dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pada prinsipnya, terdapat 6 (enam) hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan SMAP sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 (Sartika & Arieyasmieta, 2021) antara lain:
Prosedur yang proporsional – Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada harus proporsional dengan Risiko Penyuapan yang ada.
Komitmen Pimpinan – Kebijakan yang dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan dan hasil analisis risiko yang terukur terlihat dalam praktik kepemimpinan yang efektif.
Manajemen Risiko – Isu internal dan eksternal (risiko negara, risiko sektor, risiko transaksi, risiko dari peluang bisnis dan risiko rekanan) terdokumentasikan dan terlihat dalam Penilaian Maturitas Manajemen Risiko.
Due Diligence – Uji kepatutan dilakukan terhadap proses/personil/unit kerja dan pemangku kepentingan yang mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhannya terhadap hukum dan kebijakan anti korupsi yang dimiliki.
Komunikasi yang efektif – Melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi, kebijakan anti suap dikomunikasikan kepada internal dan eksternal.
Monitoring dan Evaluasi – Tim Kepatuhan Intern dibentuk untuk melaporkan hasil monitoring berupa perubahan risiko, prosedur dan kebijakan yang menunjang efektifitas penerapan manajemen anti korupsi.
Memahami keenam prinsip dasar SMAP tersebut diatas, tidak serta merta menjadikan jaminan suatu organisasi tidak akan muncul praktik suap, namun kepatuhan terhadap pelaksanaan standar ini dapat menjadi insight bagi organisasi dalam mencegah praktik penyuapan (Fasa & Sani, 2020). Ruang lingkup SNI ISO 37001:2016 memuat persyaratan dan panduan dalam penetapan, penerapan, pemeliharaan, peninjauan dan peningkatan sistem manajemen anti penyuapan. Ditambah lagi, Standar ini dapat digunakan bersamaan dengan ISO 9001, ISO 14001, ISO/IEC 27001 dan ISO 19600 dan serta standar manajemen.
Mekanisme pelaksanaan dalam SMAP ini menggunakan pola pendekatan Perencanaan (Plan), Pelaksanaan (Do), Monitoring dan Evaluasi (Check) dan Tindak Lanjut Perbaikan (Act) atau yang lebih sering kita kenal dengan Pendekatan PDCA, dengan penjelasan berikut:
Plan – Mencakup konteks Organisasi (pemahaman organisasi, kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, penilaian risiko dan lingkup SMAP serta SMAP nya), Kepemimpinan (komitmen pimpinan, kebijakan anti penyuapan dan peran, tanggung jawab serta wewenang), Sasaran anti penyuapan, Dukungan (sumber daya, kompetensi, komunikasi dan informasi).
Do – Mencakup uji kelayakan, pengendalian keuangan, non-keuangan dan operasional, pengelolaan ketidakcukupan anti penyuapan, dan investigasi atau penanganan penyuapan.
Check – Mulai dari pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi, Audit Internal, Tinjauan Manajemen, serta Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
Act – Meliputi kegiatan yang berfokus pada peningkatan berkelanjutan serta tindakan korektif.
Tentunya, penerapan SMAP akan dirasakan pengguna setelah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan standar manajemen tersebut.
Pustaka
Fasa, A. W. H., & Sani, S. Y. (2020). Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001: 2016 dan Pencegahan Praktik Korupsi di Sektor Pelayanan Publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 187-208.
Sartika, D., & Arieyasmieta, W. L. (2021). SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001: 2016 DAN REFORMASI BIROKRASI (STUDI KASUS PADA PUSAT PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN DAN KAJIAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH). Jurnal Standardisasi, 23(1), 13-22.