Kecakapan dan Kecermatan Profesional (Due Professional Care)

Zulfa Oktafiani

Dalam setiap penugasan pengawasan intern, seorang auditor harus melaksanakan penugasan dengan memegang kecakapan dan kecermatan profesional (due professional care), hal ini juga termasuk salah satu standar atribut dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

Auditor intern yang cakap ialah auditor yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Saat memberikan penugasan, pimpinan APIP harus memastikan bahwa auditor tersebut memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman yang memadai. Bahkan seorang auditor intern harus didorong untuk menambah kecakapannya melalui program sertifikasi dan kualifikasi profesi yang sesuai. Meskipun seorang auditor intern tidak diharuskan memiliki kecakapan dalam segala hal, namun setidaknya auditor intern harus memiliki pengetahuan yang memadai terkait penugasan yang sedang dilakukan. Sebagai contoh seperti berikut.

  1. Auditor intern harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengevaluasi risiko fraud dan cara organisasi mengelola risiko tersebut. Namun, auditor intern tidak diharuskan memiliki kecakapan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi fraud, kecuali auditor yang melaksanakan penugasan investigasi.
  2. Auditor intern harus memiliki pengetahuan memadai mengenai risiko dan pengendalian utama serta teknik audit berbasis teknologi informasi yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya. Namun, auditor intern tidak diharuskan memiliki kecakapan melakukan audit teknologi informasi, kecuali auditor intern yang melaksanakan penugasan audit teknologi informasi.

Peraturan AAIPI Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 menjelaskan bahwa kecermatan profesional (due professional care) adalah kemahiran profesional yang cermat dan seksama. Hal ini juga mengandung arti bahwa due professional care merupakan kecermatan seorang auditor intern dalam melakukan proses audit. Auditor intern yang cermat akan lebih mudah dan cepat dalam mengungkap berbagai macam fraud dalam penyajian laporan keuangan. Meskipun demikian, dalam menerapkan kecermatan profesionalnya, auditor intern harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Ruang lingkup yang diperlukan dalam mencapai tujuan penugasan assurance;
  2. Kompleksitas, materialitas, atau signifikansi permasalahan yang dijadikan obyek penugasan asurans;
  3. Kecukupan dan efektivitas proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian;
  4. Kemungkinan terjadinya kesalahan, fraud, atau ketidakpatuhan yang signifikan; dan
  5. Biaya penugasan asurans dibandingkan dengan potensi manfaat (value for money).

Dalam menerapkan prinsip kecermatan profesional, seorang auditor intern juga harus mempertimbangkan teknik audit berbantuan teknologi dan teknik analisis data yang digunakan. Selain itu, auditor intern juga harus memperhatikan risiko signifikan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, kelancaran operasional, atau penggunaan sumber daya karena meskipun prosedur assurance telah dilaksanakan dengan kecermatan profesional, tetap tidak menjamin seluruh risiko signifikan dapat teridentifikasi

Due professional care memiliki pengaruh terhadap kualitas, sehingga seorang auditor harus menggunakan kecakapan dan kecermatan professional secara wajar dengan harapan dapat menemukan kecurangan-kecurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak klien dalam menyajikan laporan keuangannya (Farida dkk, 2016).

Pustaka:

Peraturan AAIPI Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

Farida, Izzatul, Abdul Halim dan Retno Wulandari. 2016. “Pengaruh Independensi, Kompetensi, Due Professional Care dan Etika Terhadap Kualitas Audit”. Jurnal Riset Mahasiswa, Vol. 20, No.20, 1-14.