Mengenal APD dan APK
Zuni Asih Nurhidayati
Alat Pelindung Diri atau yang lebih sering kita kenal dengan APD sudah tidak asing lagi bukan? Helm proyek dan safety shoes merupakan dua alat yang awam disekitar lingkungan proyek pekerjaan konstruksi. Lalu apa bedanya dengan Alat Pelindung Kerja (APK)? Mengacu pada penjelasan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh. Sedangkan peralatan pelindung kerja antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana. Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja.
Tentunya Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan menjadi fokus utama penerapan SMKK di tempat kerja. Untuk itu, standar peralatan APD juga perlu kita ketahui lebih lanjut. Spesifikasi yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas juga mengatur mengenai standar APD dan APK di tempat kerja, diantaranya sebagai berikut:
Helm keselamatan/Safety Helmet – SNI ISO 3873 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas, dll.
Pelindung wajah/Safe protection – SNI 4849/SNI 4850/ANSI Z87.1/ANSI Z.87.1 untuk melindungi mata dari partikel atau benda yang sangat halus.
Pelindung Mata/Safety Glass – SNI ISO 4851/ISO 4852/ANSI Z87.1 & CE untuk melindungi mata dari paparan sinar ultraviolet.
Kacamata Pelindung Mata/Safety Goggles – SNI ISO 6161/ANSI Z87.1 Standard, SNI ISO 4850/EN166/EN169/EN175/ANSIZ87 untuk melindungi mata dari radiasi bahan atau zat kimia, gas welding dan cutting goggle.
Pelindung Pendengaran/Ear Plug – EM54/ANSI S3.19/ANSI S3.19-1 untuk melindungi telinga dari suara kebisingan yang melebihi ambang batas/db.
Pelindung pernafasan/Respiratory – SNI ISO 16972/N9504C/N9504CS/RMP2E/8210 3M untuk melindungi dari debu, kotoran bahan berkarat atau besi.
Masker pelindung pernafasan/Masker PVC – SNI ISO 16972 untuk melindungi pernafasan dari debu,asap, bau bahan kimia yang ringan.
Pelindung tangan/Hand protection – SNI ISO 4850/WCH 01/WCH 162L/WH 162L untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, luka akibat benda runcing dan tajam.
Sarung tangan listrik/ Electric glove – SNI-06-0652/SNI 06-1301/SNI 08-6113 untuk melindungi tangan dari bahaya tersengat aliran listrik dengan tegangan rendah s.d tinggi.
Sabuk pengaman/Safety belt – SNI ISO 16024 untuk melindungi bahaya jatuh
Keseluruhan alat-alat tersebut diatas merupakan perlindungan minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeselamatan. Budaya sadar risiko menjadi kewajiban bersama baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa. Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident di tempat kerja. Dalam salah satu penelitian Tarwaka (2008) menjelaskan tiga penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain komitmen manajemen dalam upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja, pekerja itu sendiri dan kondisi lingkungan kerja. Tentunya dengan menerapkan budaya sadar risiko dan keselamatan kerja akan meminimalkan potensi bahaya yang ada.
Pustaka
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Tarwaka. (2008). Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen dan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja.