Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik

Tugas

Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, melaksanakan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.

Fungsi

Koordinator dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, pelaksanaan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.