Melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan jabatan fungsional, pengembangan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, pengelolaan urusan administrasi keuangan, pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal, administrasi barang milik negara, tata usaha, arsip, rumah tangga Inspektorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan
-
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan data kepegawaian;
- Pengelolaan perencanaan kebutuhan pegawai;
- Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai;
- Pengelolaan pengembangan keahlian dan profesi pegawai;
- Pengelolaan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
- Penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan keuangan;
- Pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengendalian barang milik negara;
- Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di Inspektorat Jenderal;
- Pasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas di Inspektorat Jenderal;
- Pengelolaan umum, arsip dan rumah tangga Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Fasilitasi pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi dan pelaksanaan penyediaan laporan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko unit pemilik risiko tingkat unit organisasi Inspektorat Jenderal dan unit pemilik risiko tingkat unit kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
- Fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di Inspektorat Jenderal.