Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan

Tugas

Melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan kinerja dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Fungsi

Penyusun, pemantau, dan melakukan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusun rencana strategis, penyusun laporan kinerja dan pengelola urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.