Melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan kinerja dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan
Penyusun, pemantau, dan melakukan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusun rencana strategis, penyusun laporan kinerja dan pengelola urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.