Pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Inspektorat III
- Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
- Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
- Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
- Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha