Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Cipta Karya
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Inspektorat III
- Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
- Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu,evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
- Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
- Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
- Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
- Pelaporan kinerja; dan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha.