Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat VI

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit investigasi dan pemantauannya;
  4. Pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya terkait penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
  5. Koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan whistleblowing system, serta pengelolaan data Laporan Pajak Pribadi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  6. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan;
  7. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  8. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha.