Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Inspektorat VI
- Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
- Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit investigasi dan pemantauannya;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya terkait penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
- Koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan whistleblowing system, serta pengelolaan data Laporan Pajak Pribadi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan;
- Koordinasi dan pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
- Koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan hasil pengawasan intern di Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Koordinasi pengelolaan data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal;
- Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
- Koordinasi pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal;
- Pelaporan kinerja;
- Fasilitasi penilaian kapabilitas Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.