Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat IV

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan Kinerja; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.