Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat IV

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.