Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat V

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pelaksanaan pengawasan wajib tingkat Kementerian;
  5. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  6. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  7. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  8. Pelaporan kinerja; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha.