Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat I

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pelaksanaan program pengembangan, penjaminan dan peningkatan kualitas pengawasan intern;
  6. Pelaporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
  7. Pelaporan kinerja; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha.