Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat I

Tugas

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Fungsi

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.