Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

  1. Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  3. Koordinasi, fasilitasi penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  4. Penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
  5. Penyelenggaraan komunikasi publik;
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional;
  7. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
  9. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
  10. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian
    intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal.