Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

  1. Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  3. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
  4. Koordinasi, pengelolaan data, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
  7. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  8. Penyelenggaraan komunikasi publik dan penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
  9. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.