Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Tugas

Melaksanakan koordinasi penatausahaan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

Penatausahaan, pengelola data, pemantau, pengevaluasi, dan melakukan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.