Melaksanakan koordinasi penatausahaan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Penatausahaan, pengelola data, pemantau, pengevaluasi, dan melakukan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.