Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
08 Agustus 2025

Jakarta, 7 Agustus 2025 — Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan kegiatan bertema Tugas dan Fungsi Inspektorat Bidang Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan di Ruang Rapat Lantai 14, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, serta Inspektur I hingga VI Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan fungsi investigasi dan tata kelola kearsipan guna mendukung pencegahan serta penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara secara efektif.
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Dr. Maulidya Indah Junica, dalam paparannya menyampaikan, “Investigasi dan tata kelola kearsipan adalah dua pilar penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.” Inspektorat Bidang Investigasi berperan memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur hukum, sedangkan tata kelola kearsipan menjamin dokumen hasil pengawasan terdokumentasi secara aman, tertib, dan mudah ditelusuri.
Pada sesi pemaparan, Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan memaparkan praktik terbaik penanganan pengaduan masyarakat, meliputi mekanisme koordinasi lintas unit, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan khusus investigasi secara konsisten. Sementara itu, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan membagikan pengalaman dalam membangun sistem kearsipan digital yang terintegrasi dengan hasil audit dan investigasi, sehingga mempercepat proses pelaporan, mendukung pengambilan keputusan, dan memudahkan tindak lanjut.
Fungsi utama Inspektorat Bidang Investigasi mencakup pelaksanaan pengawasan internal, pemeriksaan, penelusuran, dan klarifikasi atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Selain itu, unit ini juga bertanggung jawab menyusun dan menerapkan kebijakan prosedur kearsipan hasil investigasi serta memastikan keamanan dan kerahasiaan arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan mekanisme kerja Inspektorat Bidang Investigasi semakin kuat, baik dalam pelaksanaan investigasi maupun pengelolaan arsip. Hasil diskusi dan pertukaran pengalaman dalam forum ini akan menjadi masukan strategis bagi pengembangan sistem pengawasan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (JBB)
4.png)
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...12.png)
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...2.png)
2.png)
Itjen PU Gelar Konsolidasi dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Semester I Tahun Anggaran 2025
Selengkapnya...10.png)