Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
08 Agustus 2025
Jakarta, 7 Agustus 2025 — Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan kegiatan bertema Tugas dan Fungsi Inspektorat Bidang Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan di Ruang Rapat Lantai 14, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, serta Inspektur I hingga VI Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan fungsi investigasi dan tata kelola kearsipan guna mendukung pencegahan serta penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara secara efektif.
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Dr. Maulidya Indah Junica, dalam paparannya menyampaikan, “Investigasi dan tata kelola kearsipan adalah dua pilar penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.” Inspektorat Bidang Investigasi berperan memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur hukum, sedangkan tata kelola kearsipan menjamin dokumen hasil pengawasan terdokumentasi secara aman, tertib, dan mudah ditelusuri.
Pada sesi pemaparan, Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan memaparkan praktik terbaik penanganan pengaduan masyarakat, meliputi mekanisme koordinasi lintas unit, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan khusus investigasi secara konsisten. Sementara itu, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan membagikan pengalaman dalam membangun sistem kearsipan digital yang terintegrasi dengan hasil audit dan investigasi, sehingga mempercepat proses pelaporan, mendukung pengambilan keputusan, dan memudahkan tindak lanjut.
Fungsi utama Inspektorat Bidang Investigasi mencakup pelaksanaan pengawasan internal, pemeriksaan, penelusuran, dan klarifikasi atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Selain itu, unit ini juga bertanggung jawab menyusun dan menerapkan kebijakan prosedur kearsipan hasil investigasi serta memastikan keamanan dan kerahasiaan arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan mekanisme kerja Inspektorat Bidang Investigasi semakin kuat, baik dalam pelaksanaan investigasi maupun pengelolaan arsip. Hasil diskusi dan pertukaran pengalaman dalam forum ini akan menjadi masukan strategis bagi pengembangan sistem pengawasan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (JBB)
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Pembahasan Risiko Fraud dalam Rangka Pelaksanaan AKBR dan Lanjutan Rancangan SE Irjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit atas Tindak Kecurangan
Selengkapnya...
Perkuat Pengawalan Pembangunan, Itjen Kementerian PU dan BPKP Gelar Pelatihan Tata Kelola Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Pimpinan Siap Mendukung Transformasi Peran Auditor
Selengkapnya...
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...