Inspektorat Jenderal melakukan Reviu Laporan Keuangan
10 Februari 2026
Jakarta, 5 Februari 2026 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) melaksanakan reviu laporan keuangan tingkat kementerian. Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta pada Kamis, 5 Februari ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi laporan keuangan dan BMN Kementerian PU TA. 2025
Kegiatan yang dilakukan yaitu meliputi Pelaksanan Reviu, Pembahasan Hasil Reviu, dan Finalisasi Hasil Reviu Atas laporan keuangan dan BMN Kementerian PU.
Dalam sambutan pembukanya, Inspektur V berharap kepada seluruh peserta untuk berperan aktif dan senantiasa berkolaborasi dengan Tim Reviu Inspektoral Jenderal demi terwujudnya laporan keuangan yang andal. (ARG)
Bentuk Implementasi Untuk Mewujudkan Good Governance, Inspektorat Jenderal gelar ”Reviu Usulan Perubahan RKBMN Kementerian PU TA 2026”
Selengkapnya...
Dengar Aspirasi Generasi Muda, Itjen Kementerian PU Dorong Transformasi Melalui "Integrity Talk"
Selengkapnya...
Inspektur Jenderal Kementerian PU Buka Reviu Usulan Perubahan RKBMN TA 2026
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Pembahasan Risiko Fraud dalam Rangka Pelaksanaan AKBR dan Lanjutan Rancangan SE Irjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit atas Tindak Kecurangan
Selengkapnya...
Perkuat Pengawalan Pembangunan, Itjen Kementerian PU dan BPKP Gelar Pelatihan Tata Kelola Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Pimpinan Siap Mendukung Transformasi Peran Auditor
Selengkapnya...
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...