Tindak Lanjut Arahan Menteri PUPR Terkait Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
03 Agustus 2023

Jakarta – Telah dilaksanakan rapat Entry Meeting yang dilakukan secara hybrid dengan agenda sebagai berikut:
- Menindaklanjuti arahan Menteri PUPR terkait Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan IKN pada Rapat Pimpinan Kementerian PUPR Tanggal 18 Juli 2023;
- Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR TA. 2023;
- Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 33/KPTS/IJ/2023 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pendampingan Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ibu Kota Nusantara.
Entry Meeting diadakan pada Kamis 3 Agustus 2023 Pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Kementerian PUPR. Rapat dihadiri secara luring oleh Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA, Direktur Sungai dan Pantai, Direktur Bendungan dan Danau, Direktur Air Tanah dan Air Baku, Direktur Kepatuhan Intern, Tim Bidang Perencanaan SDA, Tim Bidang Pelaksanaan SDA, Tim Sekretariat, dan Tim Pendampingan Pembangunan IKN di Direktorat Jenderal SDA, Inspektorat Jenderal. Turut hadir secara daring Kepala BWS Kalimantan IV, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Kalimantan IV, Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Mahakam, WS Berau-Kelai Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Mahakam, WS Berau-Kelai Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Inspektorat Jenderal berkesempatan membahas tentang dasar hukum Pengadaan Barang/Jasa terkait pengadaan lelang pekerjaan di IKN, dasar pendampingan dalam rangka pengawasan intern, dan kegiatan Pendampingan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Ibu Kota Nusantara. Pendampingan dalam fungsi pengawasan menjadi komitmen dari Inspektorat Jenderal dalam menjalankan tugas fungsi sebagai APIP Kementerian.
Dalam Kegiatan Pendampingan Pembangunan IKN, Tim Inspektorat Jenderal memberikan dukungan terhadap pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sumber Daya Air agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap Perencanaan sampai dengan Proses Serah Terima Pekerjaan. Sehingga, proses pembangunan didampingi mulai dari hulu ke hilir dan meminimalisir praktik maladministrasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Adapun Ruang Lingkup dan Metode Pendampingan yang dilakukan Tim Pendampingan IKN di Direktorat Jenderal SDA yaitu memberikan layanan asistensi dan konsultasi kepada Balai/Satker/PPK terkait; melakukan peninjauan lapangan bilamana diperlukan bersama Direktorat Pembina/Direktorat Teknis/Direktorat Kepatuhan Intern/Balai/Satker/PPK terkait; melakukan penelaahan terhadap prosedur/pelaksanaan kegiatan; melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; dan menyusun laporan hasil pelaksanaan pendampingan. Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian berkomitmen penuh menjadi mitra kerja terpercaya bagi Unit Organisasi lainnya. (MHE)


Itjen Kementerian PUPR Salah Satu APIP Penerima Apresiasi Mitra GIA Corpu BPKP
Selengkapnya...
Workshop Manajemen Risiko Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Selengkapnya...
